3 Tukang Ojek Ditangkap di Garut, Kasusnya Berat
Selasa, 27 Desember 2022 – 00:55 WIB
Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polres Garut menangkap tiga tukang ojek yang melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan seorang juru parkir tewas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Wanita yang Diculik Pria Bersenjata di Bandung Pulang Diantar Tukang Ojek