3 Tukang Ojek Ditangkap di Garut, Kasusnya Berat
Selasa, 27 Desember 2022 – 00:55 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Polsek Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). ANTARA/Feri Purnama
Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polres Garut menangkap tiga tukang ojek yang melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan seorang juru parkir tewas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot