3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan pelamar kerja saat memilih perusahaan selain tawaran gaji, yakni manfaat atau benefit Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan).
Survei Populix dan KitaLulus terhadap para pencari kerja menunjukkan benefit ini dipilih 65 persen sampai 75 persen pencari kerja.
Benefit lain yang jadi pertimbangan adalah upah lembur (63 persen), bonus kinerja (63 persen), dan cuti tahunan (62 persen).
Sementara pendidikan dan pelatihan, tunjangan tempat tinggal, serta cuti melahirkan menempati 3 terbawah sebagai tunjangan yang diminati pencari kerja.
Survei Populix dan KitaLulus terhadap pencari kerja menunjukkan fasilitas atau benefit dari perusahaan menjadi salah satu pertimbangan saat mencari kerja.
“Secara umum, responden tentu saja banyak yang mempertimbangkan gaji (75 persen), pengembangan diri (69 persen), dan jenjang karier (59 persen) saat mencari pekerjaan," kata Peneliti Senior Wayan Aristana Prawira melalui siaran pers, Senin (26/8).
Di sisi lain, lanjut Aris, lingkungan kerja serta fleksibilitas kerja, baik waktu maupun tempat cukup dipertimbangkan oleh responden, diikuti dengan tunjangan yang ditawarkan perusahaan (43 persen.
Meski menjadi salah satu benefit yang dibutuhkan para pencari kerja, namun masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Survei Populix dan KitaLulus menunjukkan 3 tunjangan ini wajib ada untuk menarik pelamar kerja selain tawaran gaji, simak selengkapnya
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571