3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
“Dalam survei ini misalnya hanya 35 persen pekerja yang mengaku pernah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara penuh. Kemudian, sebanyak 12 persen pekerja mengaku pernah menerima namun hanya BPJS Kesehatan saja, dan 11 persen pernah menerima tetapi hanya BPJS Ketenagakerjaan saja,” papar Aris.
Aris juga menyampaikan tunjangan atau benefit jaminan sosial sangat bermanfaat bagi pekerja.
“Sebesar 96 persen responden yang pernah mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa layanan tersebut sangat bermanfaat,” kata Aris.
Banyak responden memandang BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat, karena memberikan jaminan/dana/tabungan pensiun/hari tua (31 persen), dan sebagai dana darurat/dana ketika tidak bekerja (18 persen).
Sementara itu, di antara berbagai jenis jaminan ketenagakerjaan, pekerja memberikan penilaian berbeda terhadap masing-masing jaminan.
Secara umum, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun dianggap paling penting oleh responden pencari kerja, disusul oleh Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Survei mengenai benefit atau tunjangan terhadap pencari kerja adalah bagian dari riset yang dilakukan oleh Populix dan KitaLulus untuk mengulas mengenai ketimpangan antara pencari kerja dan pekerjaan yang tersedia.
Laporan tersebut diluncurkan dalam Festival Ketenagakerjaan (Naker Fest) yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja.
Survei Populix dan KitaLulus menunjukkan 3 tunjangan ini wajib ada untuk menarik pelamar kerja selain tawaran gaji, simak selengkapnya
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571