3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
Senin, 26 Agustus 2024 – 20:17 WIB
Head of Social research Populix Vivi Zabkie menyebut perusahaan kesulitan mencari karyawan yang sesuai dengan kebutuhan. Ia menyarankan perusahaan memperhatikan hal-hal yang menarik tenaga kerja seperti tunjangan atau benefit.
Survei terhadap pencari kerja dilakukan dua tahap pada Juni 2024.
Tahap pertama dilakukan terhadap 1330 responden dan tahap kedua terhadap 530 responden pencari kerja.
Kedua survei dilakukan secara daring.
Selain survei, riset ini juga didukung oleh pengolahan 1 juta data job portal Kita Lulus. (mar1/jpnn)
Survei Populix dan KitaLulus menunjukkan 3 tunjangan ini wajib ada untuk menarik pelamar kerja selain tawaran gaji, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571