3 Tuntutan Jessica, Pak Hakim Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja menggelar sidang praperadilan, Selasa (23/2), dengan pemohon pihak Jessica Kumala Wongso dan termohon Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung sekira 40 menit. Adapun, pihak Jessica memohon sebanyak tiga amar tuntutan praperadilan di depan majelis hakim.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta. Sementara pihak Jessica, ada kuasa hukumnya, yakni, Yudi Wibowo Sukinto, Hidayat Bostam, Andi Joesoef Maulana. Sedangkan di sisi Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Hukum AKBP Aminullah.
Hakim lantas membuka sidang dan mempersilakan pihak Jessica memaparkan tiga amar tuntutan itu, yang dibacakan oleh Hidayat Bostam.
"Pertama, menerima semua permohonan praperadilan yang kami ajukan. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Dan ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan membatalkan pencekalan Jessica,” papar Bostam.
Usai dibacakan tiga amar tuntutan itu, hakim lantas menanyakan, kiranya Bidang Hukum Polda Metro Jaya sudah mengerti tuntutan pihak Jessica. Hakim juga memberikan waktu pada Bidang Hukum Polda Metro Jaya agar menjawab tuntutan itu, pada sidang praperadilan selanjutnya yang jatuh pada Rabu (24/2) besok.
“Pemohon diharapkan membawa serta 2 saksi ahli seperti yang dikatakan tadi di sidang berikutnya. Demikian juga dengan termohon, silakan persiapkan alat bukti, baik tertulis maupun saksinya. Mengingat waktu yang diberikan itu 7 hari, kalau bisa kami mempercepat sebelum tanggal 2, karena tanggal 2 Maret 2016 itu ada peresmian gedung (PN Jakpus)," terang Hakim Tunggal Wayan.
Selanjutnya, Hakim Tunggal pun menutup sidang perdana praperadilan tersebut dan akan kembali menggelar sidang pada Rabu, 24 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari tuntutan pihak Jessica.
Dalam sidang tersebut, pemohon yang berasal dari tim pengacara Jessica itu membeberkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan tersebut. Ada sekitar 21 alasan mengapa pengacara Jessica mengajukan praperadilannya.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja