3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
jpnn.com, SUNGAI RAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Senin (8/10).
Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto menuturkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai perjudian di rumah itu.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang menurut informasi kerap menjadi tempat kegiatan perjudian,” ujar Suanto sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (11/10).
Dia menambahkan, petugas melihat langsung para pejudi itu sedang bermain kartu remi.
“Anggota langsung menggerebek para pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Bersama barang bukti, mereka langsung dibawa ke polsek,” imbuh Suanto.
Suanto menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti uang Rp 210 ribu, empat set kartu remi, dan dua lembar kertas karton yang digunakan sebagai alas duduk.
Menurut Suanto, para pejudi itu memang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di lokasi yang sama.
Saat ini keempat pejudi itu mendekam di Mapolsek Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri