3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Jumat, 12 Oktober 2018 – 11:13 WIB
“Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Suanto. (and/rakyatkalbar/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang