3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Jumat, 12 Oktober 2018 – 11:13 WIB

Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Suanto. (and/rakyatkalbar/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online