3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
Sabtu, 16 Mei 2020 – 20:30 WIB
Pikal yang diketahui jejaknya pun terus diburu hingga akhirnya tertangkap di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pikal ditangkap tanpa perlawanan setelah terkepung anggota Buser Polres Bartim yang dibantu Resmob Polres Tabalong.
"Modus pelaku memberi iming-iming uang kepada korban, sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri," kata Syaifullah.
Pikal diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kapal Pengangkut Sembako Karam, Ribuan Warga Datang Menjarah Muatan
"Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan badan," demikian Syaifullah.(antara/jpnn)
Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan awalnya ada keributan di sebuah indekos, karena ada warga yang memergoki Pikal sekamar dengan tiga wanita, satu di antaranya berinisial F tidak mengenakan pakaian saat itu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah