3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos

3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah (kiri) mengamankan Pikal (tengah) di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel, Rabu (13/5) malam. Foto: ANTARA/HO-Polres Bartim

Pikal yang diketahui jejaknya pun terus diburu hingga akhirnya tertangkap di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Pikal ditangkap tanpa perlawanan setelah terkepung anggota Buser Polres Bartim yang dibantu Resmob Polres Tabalong.

"Modus pelaku memberi iming-iming uang kepada korban, sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri," kata Syaifullah.

Pikal diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Kapal Pengangkut Sembako Karam, Ribuan Warga Datang Menjarah Muatan

"Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan badan," demikian Syaifullah.(antara/jpnn)

 

Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan awalnya ada keributan di sebuah indekos, karena ada warga yang memergoki Pikal sekamar dengan tiga wanita, satu di antaranya berinisial F tidak mengenakan pakaian saat itu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News