3 Warga Ditangkap Polisi, Puluhan Mak-Mak dan Mahasiswa Demo ke Polda Sultra

Menurut Tayci, pasal itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
"Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan, kami akan menjemput paksa kawan kami," ucap Tayci.
Sebelumnya, ketiga warga tersebut ditangkap atas dugaan penyanderaan karyawan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Agustus 2019.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra menyebut mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
Rony membeberkan pada 24 Agustus 2019 lalu sepuluh orang, yakni R, RA, S, R, OK, R, ID, IS, M dan R yang diduga sebagai korban sedang menjaga alat berat milik PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sultra.
Lalu, datang LD alias A, H dan Ha bersama 100 orang lebih warga lainnya dengan tujuan untuk menemui R dan teman-temannya yang sedang melakukan penjagaan alat berat tersebut.
"Mereka meminta seluruh alat berat dipindahkan dari lokasi karena tanah itu diklaim milik warga dan bukan milik PT GKP," kata Rony, Selasa (25/1).
Namun, para penjaga alat berat itu tidak menuruti permintaan. Warga pun langsung menyandera para penjaga alat berat tersebut.
Puluhan mak-mak bersama mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Markas Polda Sultra dan menuntut 3 warga yang ditangkap polisi dibebaskan.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau