3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara

jpnn.com, SERANG - Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang menangkap tiga warga Lampung atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku berinisial YO (29), AF (39), dan AD (32) ketiganya merupakan warga Lampung yang merupakan spesialis pencurian di Alfamart.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (5/2) di Kota Cilegon seusai mencuri.
"Jadi, ketiganya ditangkap berselang empat jam seusai melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang," ucap AKBP Condro kepada JPNN Banten, Rabu (12/2).
Para pelaku bahkan hendak melarikan diri menunju Lampung melalui jalur laut.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang kemudian ditangkap di Kota Cilegon," ujar dia.
Menurut dia, modus pelaku melakukan pencurian di Alfamart dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kemudian saat pegawai toko lengah, para pelaku mencuri barang-barang yang ada di Alfamart.
Tiga pencuri spesialis Alfamart ditangkap jajaran Polres Serang saat hendak kabur ke Lampung.
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik