3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Rabu, 12 Februari 2025 – 22:35 WIB

Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (12/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan pada siang atau malam hari dengan target sasaran Alfamart atau toko swalayan," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KHUP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara," ungkap dia.(mcr34/jpnn)
Tiga pencuri spesialis Alfamart ditangkap jajaran Polres Serang saat hendak kabur ke Lampung.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik