3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara

3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (12/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan pada siang atau malam hari dengan target sasaran Alfamart atau toko swalayan," tuturnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KHUP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara," ungkap dia.(mcr34/jpnn)

Tiga pencuri spesialis Alfamart ditangkap jajaran Polres Serang saat hendak kabur ke Lampung.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News