3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Rabu, 12 Februari 2025 – 22:35 WIB
![3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/12/jajaran-polres-serang-menggelar-konferensi-pers-tentang-peng-z3hl.jpg)
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (12/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan pada siang atau malam hari dengan target sasaran Alfamart atau toko swalayan," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KHUP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara," ungkap dia.(mcr34/jpnn)
Tiga pencuri spesialis Alfamart ditangkap jajaran Polres Serang saat hendak kabur ke Lampung.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah
- 3 Orang Ini Perampok Spesialis Bebek, Simak Cara Mereka Beraksi
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
- Pria Ini Memerkosa Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- ART Membelikan Mobil untuk Sopir Majikannya, Oalah Ternyata
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama