3 Warga Malang Ditangkap saat Menggali Tanah, Kelakuan Mereka Memang Parah, Ya Ampun
Rabu, 12 Januari 2022 – 14:09 WIB
"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ujar Sugik.
Baca Juga: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Tiga lelaki di Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena nekat mencuri kabel milik PT Telkom dengan cara menggali tanah, di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten setempat Selasa (11/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang