3 Warga Negara PNG Bawa 11 Kg Ganja Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Februari 2023 – 21:12 WIB
Dia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Tiga warga negara Papua Nugini yang membawa 11 kg ganja. Ketiganya ditangkap di perbatasan RI-PNG.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR