3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara

3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
Ilustrasi - suasana di Rempang seusai bentrokan pada 18 September 2024 di kawasan Goba. Foto: source for jpnn

jpnn.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi tiga warga Rempang yang dijadikan tersangka oleh Polresta Barelang, terkait bentrok yang terjadi 17-18 Desember 2024.

"Kami secara khusus dalam musyawarah LAM sudah menyampaikan, kuasa hukum (pengacara, red) kami siap mengawal masyarakat yang saat ini ditersangkakan," kata Ketua LAM Kota Batam Raja Muhammad Amin di Batam, Senin (3/2/2025).

Raja menegaskan bahwa LAM Batam akan selalu berada bersama masyarakat Rempang yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka.

Selain menyiapkan bantuan hukum, LAM Batam, juga telah berkomunikasi dengan Polresta Barelang untuk mencabut penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang, yakni Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

Menurut dia, penetapan tersangka ketiga warga Rempang tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Dan meminta agar penyidik kepolisian melakukan gelar perkara di hadapan LAM untuk memastikan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

LAM Batam sudah turun ke Rempang dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Terkait peristiwa pengikatan salah seorang pekerja PT MEG, juga sudah ditanyakan ke Siti Hawa atau Nek Awe apakah benar seperti yang disampaikan oleh penyidik.

"Kami secara pribadi bicara dengan Nek Awe, kami ke Sembulang Hulu, kami tanyakan langsung apa benar laporan tersebut, Nek Awe bilang tidak, mana pula sanggup nenek-nenek melakukan itu (pengikatan), yang ada dia datang ke lokasi untuk melerai," tutur Raja.

LAM KOta Batam menyiapkan pengacara mendampingu 3 warga Rempang yang dijadikan tersangka oleh polisi, termasuk seorang lansia, Nek Awe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News