3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi

3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, tetapi mereka belum pernah diperiksa.

"Mereka belum diperiksa, kami sudah layangkan panggilan pertama (belum hadir), panggilan kedua sudah kami layangkan,” kata Heribertus di Batam, Senin (3/2/2025).

Ketiga warga Rempang yang ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi dari PT MEG terkait bentrokan yang terjadi 17-18 Desember 2024, yakni seorang lansia Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

Kombes Heribertus menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketiga warga Rempang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang.

"Berdasarkan video yang viral, berdasarkan laboratorium forensik oleh keterangan saksi ahli, bahwa video itu benar asli dan identitas di video itu ada ketiga orang (tersangka) itu, dan persaksian saksi-saksi yang lain," tuturnya.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Sebelumnya, Polresta Barelang terlebih dahulu menetapkan dua orang karyawan PT MEG sebagai tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka, yakni RH (28) dan AS (24), melanggar ketentuan tindak pidana Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu menyebut 3 warga Rempang yang jadi tersangka belum pernah diperiksa. LAM bakal surati Presiden Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News