3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi

3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pada Jumat (31/1), Polresta Barelang menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat Melayu, serta organisasi kepemudaan membahas penanganan kasus bentrok di Sembulang Hulu, Pulau Rempang.

Dalam pertemuan itu, Heribertus menekankan pihaknya menangani kasus di Sembulang Hulu secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

LAM Kota Batam Beri Pendampingan Hukum

Sementara itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam memberikan pendampingan hukum terhadap tiga warga Rempang yang dijadikan tersangka oleh Polresta Barelang, terkait bentrok yang terjadi 17-18 Desember 2024.

"Kami secara khusus dalam musyawarah LAM sudah menyampaikan, kuasa hukum (pengacara, red) kami siap mengawal masyarakat yang saat ini ditersangkakan," kata Ketua LAM Kota Batam Raja Muhammad Amin di Batam, Senin (3/1/2025).

Raja menegaskan bahwa LAM Batam akan selalu berada bersama masyarakat Rempang yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka.

Selain menyiapkan bantuan hukum, LAM Batam, juga telah berkomunikasi dengan Polresta Barelang untuk mencabut penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang, yakni Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

Menurut dia, penetapan tersangka ketiga warga Rempang tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Dan meminta agar penyidik kepolisian melakukan gelar perkara di hadapan LAM untuk memastikan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu menyebut 3 warga Rempang yang jadi tersangka belum pernah diperiksa. LAM bakal surati Presiden Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News