3 Wartawan Tertangkap Tangan Peras Pengusaha SPBU, Begini Nasibnya

jpnn.com, SINTANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan tiga wartawan gadungan sebagai tersangka pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang.
Polisi langsung menjebloskan ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM itu ke tahanan.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menjelaskan, surat perintah penahanan atas ketiga tersangka itu sudah diterbitkan.
Para tersangka sudah malam menginap di sel Mapolres Sintang.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu (10/2).
Para tersangka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang diduga hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu.
Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
Sebanyak 3 wartawan gadungan meminta uang Rp 10 juta kepada pengusaha SPBU. Jika tidak diberikan, maka foto warga mengisi BBM dengan jeriken akan dimuat di media.
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Usut Kasus Digitalisasi, KPK Periksa Syarif Ali Idrus
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Pengusaha Diaspora Harap Iklim Usaha di Bawah Kepemimpinan Prabowo Baik
- Susun Strategi Mitigasi Risiko Dinamika Ekonomi, BPP HIPKA Gelar Rakernas
- Bareskrim Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar Per Tahun