3 Wartawan Tertangkap Tangan Peras Pengusaha SPBU, Begini Nasibnya
Rabu, 10 Februari 2021 – 11:22 WIB
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto menambahkan saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan. (antara/jpnn)
Sebanyak 3 wartawan gadungan meminta uang Rp 10 juta kepada pengusaha SPBU. Jika tidak diberikan, maka foto warga mengisi BBM dengan jeriken akan dimuat di media.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen