3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Jakarta.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang di antaranya adalah warga negara Tiongkok. Ketiganya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan ilegal tersebut.
"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara Tiongkok dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS dan AR. Mr Li seorang warga negara Tiongkok sebagai pimpinan perusahaan, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.
DS bertindak sebagai "desk collector" atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban.
AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman "online" yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami masih memburu dua warga negara Tiongkok lainnya," tegas Budhi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan fintech atau pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Jakarta.
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
- 28 Platform Pinjol Alami Darurat Ekuitas, Pengamat Sentil Aturan Bunga
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal