3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2019 – 01:46 WIB

Mr Li (kanan) seorang Warga Negara China sebagai pimpinan perusahaan pinjaman online ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka
Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu
Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.(antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?
- Ari Lasso Diteror Penagih Pinjol, Responsnya Mengejutkan
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan