3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka

3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka
Mr Li (kanan) seorang Warga Negara China sebagai pimpinan perusahaan pinjaman online ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu

Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.(antara/jpnn)

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News