3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara

3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Haryono, SH.

Tiga orang WNA yang dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut yakni, Tan Zhi Zen (42), Tan Zen (41) dan Lian Gaier (40). Ketiganya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jambi.

“Ya, dalam persidangan tadi (kemarin, red) divonis 5 bulan. Atas vonis tadi jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Haryono, yang dikofirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya usai persidangan kemarin (28/11).

Vonis yang dijatuhkan kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara. Menurut Haryono, hal yang meringankan ketigas terdakwa yakni adanya perjanjian damai antara para terdakwa dengan korban.

JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News