3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 11:03 WIB

3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
Disinggung mengenai masalah deportasi terhadap ketiga WNA tersebut, Haryono mengatakan akan dilakukan setelah ketiganya menjalani hukuman. Menurut Haryono, ketiganya tinggal menjalani hukuman lebih kurang 3 bulan lagi. “Setelah hukuman selesai dijalani, maka ketiganya akan di deportasi,” pungkasnya. (ial)
Baca Juga:
JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran