3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 11:03 WIB
Disinggung mengenai masalah deportasi terhadap ketiga WNA tersebut, Haryono mengatakan akan dilakukan setelah ketiganya menjalani hukuman. Menurut Haryono, ketiganya tinggal menjalani hukuman lebih kurang 3 bulan lagi. “Setelah hukuman selesai dijalani, maka ketiganya akan di deportasi,” pungkasnya. (ial)
Baca Juga:
JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur