3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 11:03 WIB
![3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
Disinggung mengenai masalah deportasi terhadap ketiga WNA tersebut, Haryono mengatakan akan dilakukan setelah ketiganya menjalani hukuman. Menurut Haryono, ketiganya tinggal menjalani hukuman lebih kurang 3 bulan lagi. “Setelah hukuman selesai dijalani, maka ketiganya akan di deportasi,” pungkasnya. (ial)
Baca Juga:
JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim