3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara

3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara
Disinggung mengenai masalah deportasi terhadap ketiga WNA tersebut, Haryono mengatakan akan dilakukan setelah ketiganya menjalani hukuman. Menurut Haryono, ketiganya tinggal menjalani hukuman lebih kurang 3 bulan lagi. “Setelah hukuman selesai dijalani, maka ketiganya akan di deportasi,” pungkasnya. (ial)

JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News