3 WNA Tiongkok Diusir Habis dari Kendari
jpnn.com - KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak 31 Desember 2015 lalu dari sebuah hotel berbintang di Kendari, akhirnya dideportasi.
Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian dengan tak membawa izin dokumen WNA di Repulik Indonesia, salah satunya adalah paspor.
Bukan hanya sanksi deportasi, WNA asal Tiongkok itu juga dicekal. Mereka tak akan bisa lagi memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi memperlihatkan dokumen para WNA yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga menggunakan visa izin pembicaraan bisnis.
"Mereka melanggar undang-undang imigrasi pasal 116 yaitu bila WNA tak bisa menunjukan dokumennya pada pejabat Imigrasi, maka akan terkena sanksi. Setalah kami tangkap, salah satu translator mereka lalu memberikan dokumen WNA itu," ujar Rusfian, seperti dikutip dari Kendari Pos, Jumat (8/1).
Pria yang juga sebagai penyidik Imigrasi ini mengungkapkan, Zhenping You, Guojun dan Youngjun Tang bekerja pada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe. "Mereka kami deportasi. Kami juga mencekal mereka dan tak bisa lagi masuk Indonesia," tegas Rusfian. (b/p2/adk/jpnn)
KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK