3 WNA Tiongkok Diusir Habis dari Kendari
jpnn.com - KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak 31 Desember 2015 lalu dari sebuah hotel berbintang di Kendari, akhirnya dideportasi.
Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian dengan tak membawa izin dokumen WNA di Repulik Indonesia, salah satunya adalah paspor.
Bukan hanya sanksi deportasi, WNA asal Tiongkok itu juga dicekal. Mereka tak akan bisa lagi memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi memperlihatkan dokumen para WNA yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga menggunakan visa izin pembicaraan bisnis.
"Mereka melanggar undang-undang imigrasi pasal 116 yaitu bila WNA tak bisa menunjukan dokumennya pada pejabat Imigrasi, maka akan terkena sanksi. Setalah kami tangkap, salah satu translator mereka lalu memberikan dokumen WNA itu," ujar Rusfian, seperti dikutip dari Kendari Pos, Jumat (8/1).
Pria yang juga sebagai penyidik Imigrasi ini mengungkapkan, Zhenping You, Guojun dan Youngjun Tang bekerja pada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe. "Mereka kami deportasi. Kami juga mencekal mereka dan tak bisa lagi masuk Indonesia," tegas Rusfian. (b/p2/adk/jpnn)
KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom