3 WNA Tiongkok Diusir Habis dari Kendari

jpnn.com - KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak 31 Desember 2015 lalu dari sebuah hotel berbintang di Kendari, akhirnya dideportasi.
Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian dengan tak membawa izin dokumen WNA di Repulik Indonesia, salah satunya adalah paspor.
Bukan hanya sanksi deportasi, WNA asal Tiongkok itu juga dicekal. Mereka tak akan bisa lagi memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi memperlihatkan dokumen para WNA yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga menggunakan visa izin pembicaraan bisnis.
"Mereka melanggar undang-undang imigrasi pasal 116 yaitu bila WNA tak bisa menunjukan dokumennya pada pejabat Imigrasi, maka akan terkena sanksi. Setalah kami tangkap, salah satu translator mereka lalu memberikan dokumen WNA itu," ujar Rusfian, seperti dikutip dari Kendari Pos, Jumat (8/1).
Pria yang juga sebagai penyidik Imigrasi ini mengungkapkan, Zhenping You, Guojun dan Youngjun Tang bekerja pada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe. "Mereka kami deportasi. Kami juga mencekal mereka dan tak bisa lagi masuk Indonesia," tegas Rusfian. (b/p2/adk/jpnn)
KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rusunawa Green Jagakarsa Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- 3 Hari Dicari, Siswi SD yang Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tak Bernyawa
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan