30 Anggota DPR RI Didorong Segara Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

30 Anggota DPR RI Didorong Segara Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk pemakzulan Presiden Jokowi terus bergulir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong 30 anggota DPR RI agar segera mengajukan hak angket mengusut kecurangan dalam Pilpres 2024.

Koalisi tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, akademisi dan aktivis 98 Ubaidillah Badrun, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto.

Turut tergabung dalam koalisi itu Deklarator Salam 4 Jari John Muhammad, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.

Permintaan itu disampaikan GIAD dalam diskusi bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket', di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

"Dari awal kami juga sudah pernah mendorong diajukan hak angket. Kami menyampaikan agar untuk berbagai peristiwa yang terjadi dalam Pemilu 2024 ini saya kira enggak sekadar cukup hanya dilalui lewat Bawaslu, pun juga melalui Mahkamah Konstitusi, tapi perlu dilakukan hak angket," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi itu.

Dia menyebutkan hak angket perlu dilakukan karena ada dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut dalam penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini.

"Kenapa? Karena ada dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut, tidak tepat, alias, ya, mungkin punya potensi melanggar aturan oleh presiden dan oleh karena itu dibutuhkan hak angket," lanjutnya.

Adapun 30 nama anggota DPR tersebut, terdiri dari tiga fraksi yang merupakan partai pengusung Paslon 01 Anies-Muhaimin dan satu fraksi pengusung Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.

Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong 30 anggota DPR RI agar segera mengajukan hak angket mengusut kecurangan dalam Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News