30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK
jpnn.com - JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif nasional 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), diketahui dua gugatan berasal dari calon DPD asal Sumatera Utara dan satu gugatan dilayangkan calon DPD asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Gugatan masing-masing didaftarkan calon DPD Provinsi Sumut Syariful Mahya Bandar dan Badikenita Br Sitepu. Sementara calon anggota DPD Provinsi Aceh yang mengajukan gugatan yaitu atas nama Mursyid.
“Untuk calon DPD itu totalnya ada 30 nama yang mengajukan gugatan sengketa pemilu legislatif yang berasal dari 19 Provinsi. Dari jumlah itu ada dua berasal dari calon DPD Provinsi Sumut dan satu calon dari Provinsi Aceh,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar, di Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Janedri, gugatan pada intinya memermasalahkan penggelembungan serta pencurian suara yang terjadi saat proses penghitungan. Namun begitu belum ada satu pun berkas gugatan yang dinyatakan lengkap. MK katanya, masih memberi kesempatan pada para penggugat untuk melengkapi berkas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Belum ada permohonan gugatan yang lengkap. Tapi masih ada waktu untuk melengkapinya selama tiga hari terhitung sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5). Perbaikan ini agar tidak sampai memersulit persidangan. Tapi kalau sampai batas akhir yang ditetapkan perbaikan belum lengkap, kami tetap ajukan ke majelis hakim. Jadi putusannya ada di majelis hakim, bukan di kepaniteraan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu legislatif nasional yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5) kemarin, terdapat empat nama calon DPD asal Sumatera Utara yang meraih suara terbanyak. Masing-masing Prof Damayanti Lubis (662.168 suara), Rijal Sirait (445.059 suara), Parlindungan Purba (440.032 suara) dan Dedi Iskandar Batubara (430.516 suara).
Badikenita diketahui berada di urutan kelima dengan perolehan 383.569 suara dan Syariful berada di urutan ketujuh dengan perolehan 364.662 suara.
Sementara untuk calon DPD dari Aceh gugatan, Mursyid, hasil rekapitulasi Komite Independen Aceh (KIP) memerlihatkan hanya memeroleh 83.857 suara.
JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut