30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK

jpnn.com - JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif nasional 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), diketahui dua gugatan berasal dari calon DPD asal Sumatera Utara dan satu gugatan dilayangkan calon DPD asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Gugatan masing-masing didaftarkan calon DPD Provinsi Sumut Syariful Mahya Bandar dan Badikenita Br Sitepu. Sementara calon anggota DPD Provinsi Aceh yang mengajukan gugatan yaitu atas nama Mursyid.
“Untuk calon DPD itu totalnya ada 30 nama yang mengajukan gugatan sengketa pemilu legislatif yang berasal dari 19 Provinsi. Dari jumlah itu ada dua berasal dari calon DPD Provinsi Sumut dan satu calon dari Provinsi Aceh,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar, di Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Janedri, gugatan pada intinya memermasalahkan penggelembungan serta pencurian suara yang terjadi saat proses penghitungan. Namun begitu belum ada satu pun berkas gugatan yang dinyatakan lengkap. MK katanya, masih memberi kesempatan pada para penggugat untuk melengkapi berkas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Belum ada permohonan gugatan yang lengkap. Tapi masih ada waktu untuk melengkapinya selama tiga hari terhitung sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5). Perbaikan ini agar tidak sampai memersulit persidangan. Tapi kalau sampai batas akhir yang ditetapkan perbaikan belum lengkap, kami tetap ajukan ke majelis hakim. Jadi putusannya ada di majelis hakim, bukan di kepaniteraan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu legislatif nasional yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5) kemarin, terdapat empat nama calon DPD asal Sumatera Utara yang meraih suara terbanyak. Masing-masing Prof Damayanti Lubis (662.168 suara), Rijal Sirait (445.059 suara), Parlindungan Purba (440.032 suara) dan Dedi Iskandar Batubara (430.516 suara).
Badikenita diketahui berada di urutan kelima dengan perolehan 383.569 suara dan Syariful berada di urutan ketujuh dengan perolehan 364.662 suara.
Sementara untuk calon DPD dari Aceh gugatan, Mursyid, hasil rekapitulasi Komite Independen Aceh (KIP) memerlihatkan hanya memeroleh 83.857 suara.
JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah