30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 13 Mei 2014 – 23:43 WIB
“12 parpol nasional juga secara resmi telah mengajukan gugatan. Demikian juga dengan dua parpol lokal Provinsi Aceh masing-masing Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). Jadi praktis dari seluruh parpol peserta pemilu nasional maupun lokal, hanya Partai Partai Aceh (PA) yang tidak mengajukan gugatan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang