30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK

30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK
30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK

“12 parpol nasional juga secara resmi telah mengajukan gugatan. Demikian juga dengan dua parpol lokal Provinsi Aceh masing-masing Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). Jadi praktis dari seluruh parpol peserta pemilu nasional maupun lokal, hanya Partai Partai Aceh (PA) yang tidak mengajukan gugatan,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News