30 Pecandu Narkoba Minta Tak Diproses Hukum

jpnn.com, GRESIK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jatim saat ini menangani 34 kasus dengan 36 tersangka. Sebagian besar tersangka meminta rehabilitasi. Tidak diproses hukum.
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, 34 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Januari hingga 26 Oktober 2018.
''Hasil ungkap itu berdasar jumlah pelaku dan barang bukti," katanya.
Menurut data BNNP Jatim, kasus narkoba di Gresik telah menduduki jajaran dua besar di Jawa Timur.
Dari 34 tangkapan itu, ada empat kasus dengan enam tersangka yang diproses hukum.
Barang buktinya berupa 11 gram sabu-sabu, 1 kilogram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Bagaimana kasus-kasus lain? Sebagian tersangka memilih menyerahkan diri. Mereka ingin berhenti. Insaf.
Untuk pengguna yang menyerahkan diri, BNNK melakukan upaya rehabilitasi. "Sekitar 30 orang menjalani rehabilitasi," ujar Supriyanto.
Sebagian pecandu narkoba di kota memilih menyerahkan diri ke BNNK karena ingin berhenti.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget