30 Pecandu Narkoba Minta Tak Diproses Hukum

30 Pecandu Narkoba Minta Tak Diproses Hukum
Dua pecandu narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpoitu

jpnn.com, GRESIK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jatim saat ini menangani 34 kasus dengan 36 tersangka. Sebagian besar tersangka meminta rehabilitasi. Tidak diproses hukum.

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, 34 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Januari hingga 26 Oktober 2018.

''Hasil ungkap itu berdasar jumlah pelaku dan barang bukti," katanya.

Menurut data BNNP Jatim, kasus narkoba di Gresik telah menduduki jajaran dua besar di Jawa Timur.

Dari 34 tangkapan itu, ada empat kasus dengan enam tersangka yang diproses hukum.

Barang buktinya berupa 11 gram sabu-sabu, 1 kilogram ganja, dan 11 butir ekstasi.

Bagaimana kasus-kasus lain? Sebagian tersangka memilih menyerahkan diri. Mereka ingin berhenti. Insaf.

Untuk pengguna yang menyerahkan diri, BNNK melakukan upaya rehabilitasi. "Sekitar 30 orang menjalani rehabilitasi," ujar Supriyanto.

Sebagian pecandu narkoba di kota memilih menyerahkan diri ke BNNK karena ingin berhenti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News