30 Persen Lebih Kada Hasil Pilkada Langsung Bermasalah
Mayoritas Terjerat Kasus Korupsi
Kamis, 07 Februari 2013 – 03:30 WIB
JAKARTA - Sejak pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tercatat 886 Pilkada langsung sudah dilaksanakan. Namun ternyata lebih dari 30 persen kepala daerah yang terpilih dari pilkada langsung berurusan dengan hukum.
"Dari 886 pilkada selama delapan tahun ini, 290 kepala daerah sudah menjadi tersangka, terdakwa bahkan narapidana," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, Rabu (6/2), dengan agenda pembahasan RUU Pilkada.
Baca Juga:
Menurutnya, mayoritas kepala daerah yang berurusan dengan hukum itu karena terseret kasus korupsi. "86,20 persen di antaranya itu terkait dengan masalah korupsi,” ucapnya.
Mendagri juga membeber efek Pilkada langsung terhadap birokrasi di daerah. Misalnya, akibat politisasi birokrasi itu ada 120 pegawai yang dimutasi oleh kepala daerah. "Ini terjadi di berbagai daerah," lanjutnya.
JAKARTA - Sejak pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tercatat 886 Pilkada langsung sudah dilaksanakan. Namun ternyata
BERITA TERKAIT
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK