30 Persen Napi tak Pernah Terima Salinan Putusan
Sabtu, 06 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat lembaga peradilan berada di urutan keempat tertinggi yang diadukan masyarakat terkait kinerja buruk setelah sektor pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kejaksaan. terutama dalam penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Ketua ORI, Danang Girindrawardana, tingginya pelaporan disebabkan beberapa hal. Dimulai kenyataan bahwa lebih dari 30 persen narapidana tidak juga menerima salinan putusan atau ekstra vonis, meski telah menjalani masa hukuman hingga berbulan-bulan bahkan ada yang telah bertahun-tahun. Akibatnya pemberian remisi atau masa pembebasan sang narapidana dapat dipermainkan pihak-pihak tertentu.
“Tanpa ekstra vonis, narapidana tidak bisa menerima remisi atau melakukan upaya hukum berikutnya. Karena ekstra vonis merupakan bukti otentik. Nah disinilah pelanggaran akhirnya terjadi,” ujar Danang dalam workshop yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, Sabtu (6/7).
Kesalahan ini menurut Danang, terjadi akibat lemahnya sistem kepaniteraan yang ada. Padahal sesuai perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), paling lama 14 hari setelah putusan dijatuhkan, narapidana sudah harus menerima salinan putusan. “Ini kesalahan di sistem kepaniteraan,” ujarnya.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat lembaga peradilan berada di urutan keempat tertinggi yang diadukan masyarakat terkait
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap