30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR
Kamis, 24 Juli 2014 – 16:33 WIB
Mantan kepala dinas peternakan itu menyatakan, sejatinya THR harus dibayarkan minimal sepekan sebelum Lebaran. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan acap kali menjadi alasan untuk mengulur waktu pembayaran.
’’Kami mendesak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar THR untuk menuntaskannya paling lambat Jumat ini (25/7). Bila tidak, kami tidak segan memberikan sanksi,’’ tegasnya.(zal/mas/JPNN/c21/dwi)
PASURUAN – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer