30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR

30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR
30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR

Mantan kepala dinas peternakan itu menyatakan, sejatinya THR harus dibayarkan minimal sepekan sebelum Lebaran. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan acap kali menjadi alasan untuk mengulur waktu pembayaran.

’’Kami mendesak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar THR untuk menuntaskannya paling lambat Jumat ini (25/7). Bila tidak, kami tidak segan memberikan sanksi,’’ tegasnya.(zal/mas/JPNN/c21/dwi)

PASURUAN – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News