30 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Revisi 2012
Kamis, 16 Februari 2012 – 04:23 WIB
SERANG - Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah mengatakan akan melakukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hasil revisi 2012 untuk Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel bila diajukan pengusaha. Namun dengan catatan, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
”Jika perusahaan itu betul-betul tak mampu membayar UMK revisi 2012, tentunya tidak bisa dipaksakan. Pengajuan penangguhan ini nantinya dikaji Disnakertrans Banten dan Dewan Pengupahan,” terangnya usai menghadiri pengukuhan pengurus MUI Banten periode 2011-2016 di Pendopo Gubernur, Banten.
Atut juga mengaku, selaku gubernur dia akan bersikap melindungi dan mengayomi semua pihak. Baik itu perusahaan maupun tenaga kerja. Hal ini demi menjaga situasi kondusif dan iklim investasi di provinsi ke-30 itu terjaga. ”Karena saya ingin Banten maju. Sehingga para investor yang akan menanamkan modalnya tidak takut,” terangnya juga.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK revisi 2012 terus bertambah. Bila sebelumnya 15 perusahaan, tapi kemarin jumlahnya naik lipat dua menjadi 30 perusahaan.
SERANG - Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah mengatakan akan melakukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hasil revisi 2012 untuk Tangerang
BERITA TERKAIT
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
- Wanita Kasir Diskotek Hilang dalam Musibah Kebakaran di Glodok Plaza
- Sesal Bupati Blora Soal Bentrokan PP vs GRIB Jaya: Kami Ingin Aman & Kondusif
- Ada Demo Honorer, Pak Kaban: Yakinlah, Semua jadi PPPK Paruh Waktu