30 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Revisi 2012

30 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Revisi 2012
30 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Revisi 2012
”Sampai saat ini sudah ada 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK revisi 2012. Namun belum ada yang disetujui karena masih proses kajian,” terang pria yang juga menjabat Asda III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ini.

Adapun 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Saat ini Disnakertrans Banten masih melakukan kajian terhadap usulan penangguhan UMK tersebut, apakah memenuhi ketentuan sesuai Undang-undang atau tidak. ”Dari 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan baru 7 perusahaan yang memenuhi ketentuan. Itupun baru akan dilakukan kajian oleh Dewan Pengupahan,” terangnya tanpa menyebutkan nama 7 perusahaan tersebut.

       

Dia juga berharap semua perusahaan bisa melaksanakan UMK revisi 2012 yang ditetapkan  gubernur yakni Rp 1.529.150 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel dan UMK Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150. Untuk diketahui, sebelumnya UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel ditetapkan Rp 1.381.000 dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.

    

Tapi lantaran didemo ribuan buruh asal Tangerang Raya yang meminta UMK 2012 sama dengan DKI Jakarta Rp 1.527.150 maka Gubernur Banten merevisi UMK 2012 sesuai SK Nomor: 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/ Kep.886-Huk/2011 Tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten Tahun 2012 yang ditandatangani 4 Januari 2012 lalu.

SERANG - Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah mengatakan akan melakukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hasil revisi 2012 untuk Tangerang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News