30 Perusahaan di Kota Tangerang Deklarasi Komitmen Penuhi Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian

30 Perusahaan di Kota Tangerang Deklarasi Komitmen Penuhi Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian
Deklarasi komitmen bersama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan Perusahaan di Wilayah Kota Tangerang di Patio Puspem Kota Tangerang, Selasa, (18/02/2025). Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Sedikitnya 30 perusahaan di Kota Tangerang menandatangani deklarasi pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pengadilan Agama (PA), Selasa (18/2).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyampaikan kesepakatan deklarasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan khususnya pasca-terjadinya perceraian dalam keluarga.

"Tentunya kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai, tetapi kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kita untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," tutur Pj wali kota seusai penandatanganan deklarasi yang digelar di Patio Puspem Kota Tangerang, Selasa, (18/02/2025).

Dengan adanya deklarasi dan komitmen tersebut, ia berharap perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerja.

Kemudian ia juga menginstruksikan setelah deklarasi ini masing-masing perusahaan nantinya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang terkait komitmen untuk melindungi anak dan perempuan dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan pasca-perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja.

"Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut," kata Nurdin.

Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea mengatakan deklarasi komitmen tersebut sangatlah penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian di Kota Tangerang.

"Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya. Dan dengan upaya kolaborasi dan kerja sama seperti ini diharapkan akan lebih mudah untuk dicapai," kata dia.

Sedikitnya 30 perusahaan di Kota Tangerang menandatangani deklarasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian bersama Pemkot & PA, Selasa (18/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News