30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
Jumat, 19 Juli 2013 – 23:03 WIB
JAKARTA--Sebanyak 30 PNS akhirnya dipecat dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar selaku ketua. Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengatakan, ada 77 PNS yang disidang karena melanggar kode etik pegawai.
Dari 30 PNS tersebut, tercatat nama Antasari Ashar dan Bahasyim Assifie.
Baca Juga:
Antasari dipecat karena terlibat kasus pidana (pembunuhan), sedangkan Bahasyim terkait kasus pajak.
Baca Juga:
JAKARTA--Sebanyak 30 PNS akhirnya dipecat dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara