30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
Jumat, 19 Juli 2013 – 23:03 WIB
Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.
Baca Juga:
"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar IManuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7).
Lebih lanjut dikatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, 37 di antaranya diperingan, 31 kasus diperkuat, enam yang dibatalkan, dua kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.
"Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 30 PNS akhirnya dipecat dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur