30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh

30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.

"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar IManuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7).

Lebih lanjut dikatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, 37 di antaranya diperingan, 31 kasus diperkuat, enam yang dibatalkan, dua kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.

"Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan," bebernya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Sebanyak 30 PNS akhirnya dipecat dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News