30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?
Kemudian, Propam ingin mendalami apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres, dan juga Polsek saat kejadian.
Soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Ade memastikan kepolisian tidak menoleransi aksi-aksi premanisme semacam itu.
"Tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan," ujarnya.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang.
Ketiga tersangka itu ialah FEK (38) dan GW (22) yang ditangkap pada Minggu (29/9), serta tersangka baru berinisial MR (28) alias RD yang diringkus pada Selasa (1/10).
MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan.
Sebanyak 30 polisi diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi FTA di Kemang, Jakarta Selatan. Ini tujuan pemeriksaan itu.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan