30 Rekening Malinda dan Komplotannya Diblokir
Senin, 04 April 2011 – 15:21 WIB
Kasus ini sendiri terbongkar menyusul adanya laporan dari nasaban bank tersebut yang mengaku menjadi korban. Setelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar Rp 17 miliar. Saat ini polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan dugaan penggelapan itu serta mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu.
Atas sangkaan itu Inong kini dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri terus mengendus kemana saja dana yang diduga hasil jarahan Inong Malinda alias Malinda Dee dari Citibank tempatnya bekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa