30 Rekening Malinda dan Komplotannya Diblokir

30 Rekening Malinda dan Komplotannya Diblokir
30 Rekening Malinda dan Komplotannya Diblokir
Kasus  ini sendiri  terbongkar menyusul adanya laporan dari nasaban bank tersebut yang mengaku menjadi korban. Setelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar  Rp 17 miliar. Saat ini polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan dugaan penggelapan itu serta mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu.

Atas sangkaan itu Inong kini dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (zul/jpnn)


JAKARTA — Mabes Polri terus mengendus kemana saja dana yang diduga hasil jarahan Inong Malinda alias Malinda Dee dari Citibank tempatnya bekerja 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News