30 Tahun Honorer K2 Digaji Rp 150 Ribu tanpa TPG
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membuka mata terhadap pengabdian honorer K2 (kategori dua). Selama bertahun-tahun honorer K2 merasa ditindas dan diperbudak oleh pemerintah.
Honorer K2 juga merasa dimanfaatkan pemerintah selama puluhan tahun. Tenaga mereka diperas dengan bayaran yang sangat minim.
"Saya bicara apa adanya, ini riil di lapangan kalau pemerintah selalu mengadang honorer K2 dengan aturan yang dibuat-buat," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (8/9).
Dia menyebutkan, banyak anggota FHK2I yang bekerja hingga 30 tahun tapi kesejahteraannya di bawah standar kelayakan hidup.
Tunjangan profesi guru (TPG) yang harus diicip oleh semua tenaga pendidik termasuk honorer nyatanya tidak bisa dirasakan.
Ini lantaran aturan sertifikasi guru yang tidak bisa dipenuhi honorer.
"Itu yang bikin aturan kan Mendikbud. Dulu kami pernah merasakan tunjangan hanya satu sampai dua tahun. Begitu aturan sertifikasi itu dibuat, kami tidak bisa merasakan TPG lagi. Bahkan ada yang 30 tahun jadi guru dan muridnya sudah jadi PNS, belum pernah merasakan TPG," terangnya.
Kondisi ini berbeda dengan guru honorer swasta yang bisa mendapatkan sertifikasi hanya dengan rekomendasi ketua yayasan.
Honorer K2 merasa dimanfaatkan pemerintah selama puluhan tahun diperas tenaga dengan bayaran yang sangat minim.
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?