30 Terpidana Mati Segera Dieksekusi

30 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
30 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 117 terpidana mati pada 2009 ini terus bergulir. Rabu (18/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menurunkan tim ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuannya untuk menelusuri upaya hukum oleh 30 dari 117 terpidana mati sebelum dihadapkan dengan regu tembak.

”Hari ini saya turunkan tim ke Nusakambangan. Kita cek 30 terpidana mati, apakah mereka sedang mengajukan upaya hukum atau tidak. Kalau tidak, ya akan kami ajukan surat izin untuk dilaksanakan eksekusi,” tegas Ritonga kepada JPNN di Jakarta, Rabu (18/2).

Dari 30 nama itu, Ritonga belum bisa menyebutkan namanya satu persatu karena masih diselidiki oleh tim. ”Mereka itu dari beragam kasus, saya tidak hapal namanya,” paparnya.

Dianggap penting menurunkan tim ke lapas superketat itu, terang Ritonga, karena dirinya tidak mau salah mengambil langkah dan keputusan. “Kita tidak mau seperti yang lalu-lalu. Saya turunkan tim untuk meminta kepastian apakah masih ada atau tidak upaya hukum masing-masing terpidana.”

JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 117 terpidana mati pada 2009 ini terus bergulir. Rabu (18/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News