30 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Kamis, 19 Februari 2009 – 05:43 WIB
Tindaklanjut dari penelusuran tim, kata Ritonga, bila diantara 30 terpidana mati itu ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali), Kejagung akan surati Mahkamah Agung (MA) untuk konfirmasi. Begitu juga bila ada yang mengajukan grasi, akan ditelusuri ke presiden, via sekretaris kabinet (sekab). “Kalau tidak ada upaya lain, berarti kami akan buat surat permohonan izin untuk melaksanakan eksekusi,” cetusnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 117 terpidana mati pada 2009 ini terus bergulir. Rabu (18/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah