30 WNA Terancam Dideportasi
Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:24 WIB
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar sebanyak 45 orang yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan di BTN Graha Mandiri dan Hotel Golden, 27 Februari lalu. Osdi menambahkan, saksi Faisal yang bertugas mengantarkan makanan tetap dimintai keterangannya sewaktu-waktu penyidik memintanya, namun kapasitasnya hanya sebatas sebagai saksi. Sedangkan Khadafi, orang yang menugasi Faisal mengantarkan makanan hingga kini belum ditemukan.
Sementara satu orang saksi bernama Faisal yang bertugas mengantarkan makanan kepada imigran gelap, setelah diperiksa tapi tidak ditahan. Penyidik mengakui belum cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Faisal.
"Saksi bernama Faisal telah diperiksa dan dibolehkan pulang dengan ketentuan jaminan dari keluarga. Penahanan terhadap dirinya tidak dilakukan, karena penahanan dilakukan meski hati-hati sebab penyidik belum mempunyai bukti kuat untuk melakukan penahanan," ujar Osdi Arman, Kabid Lalulintas dan Status Keimigrasian Kemenkumham Sultra seperti dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (2/3).
Baca Juga:
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel