30 WNA Terancam Dideportasi

30 WNA Terancam Dideportasi
30 WNA Terancam Dideportasi
"Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil meloloskan diri dari penggerebekan masih dikembangkan," katanya.

   

Sedangkan WNA yang berhasil diamankan berjumlah 30 orang, masing-masing warga Myanmar 17 orang dan Bangladesh 13 orang. Semua WNA ini masih dalam proses karantina yang dilakukan dikantor Imigrasi Kendari dengan menunggu proses hukum berjalan. 

"Mereka memiliki kartu asilan siker (Pencari suaka) yang dikeluarkan oleh UNHCR dari Malaysia. Tetapi proses hukum tetap kita jalankan sambil menunggu keputusan izin dari Dirjen Imigrasi, untuk penempatan ataukah memulangkan kembali kenegara asalnya," tandasnya (cr2/awa/jpnn)

KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News