30 WNA Terancam Dideportasi
Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:24 WIB
"Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil meloloskan diri dari penggerebekan masih dikembangkan," katanya.
Sedangkan WNA yang berhasil diamankan berjumlah 30 orang, masing-masing warga Myanmar 17 orang dan Bangladesh 13 orang. Semua WNA ini masih dalam proses karantina yang dilakukan dikantor Imigrasi Kendari dengan menunggu proses hukum berjalan.
"Mereka memiliki kartu asilan siker (Pencari suaka) yang dikeluarkan oleh UNHCR dari Malaysia. Tetapi proses hukum tetap kita jalankan sambil menunggu keputusan izin dari Dirjen Imigrasi, untuk penempatan ataukah memulangkan kembali kenegara asalnya," tandasnya (cr2/awa/jpnn)
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter