3.000 Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI: Itu Tanggung Jawab Manajemen
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Berdasark hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 gerai, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak punya surat tersebut.
Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
Riza Patria mengatakan soal 3.000 karyawan yang dirumahkan akibat penutupan Holywings menjadi tanggung jawab pihak manajemen.
- Ini Kunci Sukses Manajemen Pelatihan di Era Digital
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Mengenal Cash Management QLola by BRI, untuk Keuangan Bisnis yang Lebih Optimal
- ATVI-Badan Bahasa Bersinergi Dalam Manajemen Produksi Konten
- Dirut Bank Sumut Dinonaktifkan, Manajemen Pastikan Hal ini
- Gravel Dorong Inovasi Manajemen Digital Demi Memajukan Industri Konstruksi di Indonesia