3.000 Mahasiswa UNJ Terancam tak Punya Ijazah
Senin, 22 Januari 2018 – 19:40 WIB
Djaali menjelaskan, dalam peraturan pemerintah menyebutkan namanya Plt tidak boleh tanda tangan sesuatu yang berkekuatan hukum tetap dan berdampak kepada uang.
Kalau ijazah berdampak kepada uang karena begitu orangnya lulus, bila dia PNS, ijazah bisa digunakan untuk kebutuhan karirnya. Bisa untuk kenaikan gaji, golongan kepangkatannya, dan segala macam.
"Jadi seorang Plt menandatangani segala sesuatu yang mengikat itu sebenarnya itu tidak bisa. Termasuk menandatangani segala urusan yang berdampak pada keuangan negara," tandasnya. (esy/jpnn)
Hingga saat ini kursi rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hanya Plt yakni Prof Intan Ahmad.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Upaya CoinEx Charity dan UNJ Meningkatkan Pendidikan Blockchain di Indonesia
- SMA Labschool Jakarta Wakili Indonesia di Ajang HMUN 2024, Bangun Jejaring Internasional
- UNJ Menggelar MAC: Mencari Bibit Atlet Bela Diri Menuju Kancah Internasional
- Resmi Menjadi Rektor UNJ 2 Periode, Prof. Komarudin Teringat Peristiwa Mei 2020
- Rektor UNJ Apresiasi Gagasan Prof Supadi tentang Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah
- Sempat Turun Peringkat, Akreditasi UNJ Memelesat dalam 5 Tahun