302 PPPK Tendik Ambon Terima SK, Bodewin Wattimena Beri Pesan Begini
jpnn.com - AMBON - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan pesan kepada 302 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan atau PPPK tendik yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Tenaga PPPK yang telah menerima SK diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai lokasi tempat mengabdi yang telah ditetapkan.
"Tenaga PPPK jangan ada yang mengajukan permintaan pindah lokasi mengajar. Jika tidak melaksanakan tugas sesuai SK yang diterima akan dikenakan sanksi," ata Bodewin di Ambon, Senin (28/8).
Seperti diketahui, 320 PPPK tenaga kependidikan Kota Ambon menerima SK pengangkatan. SK itu diserahkan oleh Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Bodewin mengatakan bahwa sebenarnya tenaga pendidik yang lolos seleksi berjumlah 308 orang.
Akan tetapi, dalam tahap perkembangan teknis, hanya 302 orang yang memenuhi syarat. Sementara, enam orang lain terkendala berkas ijazah dan lainnya.
"Hari ini kami menyerahkan SK pengangkatan kepada 302 PPPK, dan selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon, " ungkapnya.
Bodewin mengatakan pengangkatan PPPK merupakan perjuangan yang membuahkan hasil, setelah melalui tahapan yang panjang.
302 PPPK tendik di Ambon menerima SK pengangkatan. Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan pesan tegas.
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer