303 Wanita Tidur Berjubel di 'Gudang' TKW Ilegal

303 Wanita Tidur Berjubel di 'Gudang' TKW Ilegal
303 Wanita Tidur Berjubel di 'Gudang' TKW Ilegal

Selain itu, Gatot pun mengungkapkan, kalau izin PT Karya Semesta Perkasa sudah dicabut oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kalaupun BLK-nya memegang izin dari BNP2TKI, hanya diperbolehkan menampung 60 calon pekerja saja.

“Namun ini over kapasitas sampai 303 orang. Ini sangat tidak layak, tegasnya.

Untuk itu, Gatot menyatakan, akan membawa berbagai pelanggaran ini ke jalur hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, untuk mempenjarakan pemilik BLK.

“Sedangkan calon TKW yang masih di bawah umur akan kami proses untuk dipulangkan. Begitu juga dengan mereka yang dokumennya tidak lengkap, juga akan dipulangkan,” pungkasnya.

Dari pihak BLK tak ada yang dapat dimintai keterangan. “Maaf mba, pemiliknya lagi enggak disini. Beliau lagi sakit,” ujarnya.(pramita/gatot/satelitnews)

CIPUTAT - Sesak dan gerah, mungkin itu yang dirasakan 303 calon tenaga kerja wanita (TKW). Sebab, mereka sebanyak itu terpaksa harus menempati ruangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News