31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH

31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH
31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tenggat kepada calon jamaah haji hingga 31 Agustus untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pelunasan bisa dilakukan mulai hari ini di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.

 

"Jika sampai batas waktu belum bisa dilunasi, kami beri tambahan waktu seminggu. Jika sampai batas waktu belum dilunasi, terpaksa dimundurkan tahun-tahun berikutnya, tapi tetap mendapat prioritas," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir.

 

Calon jamaah haji reguler tinggal melunasi setoran sekitar Rp 10 juta. Sebab, seluruh calon jamaah haji yang memperoleh kuota telah menyetor biaya pangkal Rp 20 juta. "Kalau dirata-rata BPIH sekitar USD 3.342 atau lebih dai Rp 30 juta, kekurangan itu yang dibayar ke bank," terang Ghafur.

 

Setelah melunasi pembayaran, calon jamaah haji harus melapor kepada Kemenag dengan melampirkan bukti pelunasan. Selanjutnya, calon jamaah haji tinggal menunggu waktu untuk dipanggil mengikuti manasik haji di masing-masing embarkasi. "Setelah manasik, tinggal menunggu waktu diberangkatkan," terangnya.

 

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tenggat kepada calon jamaah haji hingga 31 Agustus untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News