31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH
Senin, 02 Agustus 2010 – 04:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tenggat kepada calon jamaah haji hingga 31 Agustus untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pelunasan bisa dilakukan mulai hari ini di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah melunasi pembayaran, calon jamaah haji harus melapor kepada Kemenag dengan melampirkan bukti pelunasan. Selanjutnya, calon jamaah haji tinggal menunggu waktu untuk dipanggil mengikuti manasik haji di masing-masing embarkasi. "Setelah manasik, tinggal menunggu waktu diberangkatkan," terangnya.
"Jika sampai batas waktu belum bisa dilunasi, kami beri tambahan waktu seminggu. Jika sampai batas waktu belum dilunasi, terpaksa dimundurkan tahun-tahun berikutnya, tapi tetap mendapat prioritas," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir.
Baca Juga:
Calon jamaah haji reguler tinggal melunasi setoran sekitar Rp 10 juta. Sebab, seluruh calon jamaah haji yang memperoleh kuota telah menyetor biaya pangkal Rp 20 juta. "Kalau dirata-rata BPIH sekitar USD 3.342 atau lebih dai Rp 30 juta, kekurangan itu yang dibayar ke bank," terang Ghafur.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tenggat kepada calon jamaah haji hingga 31 Agustus untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan