31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH
Senin, 02 Agustus 2010 – 04:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tenggat kepada calon jamaah haji hingga 31 Agustus untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pelunasan bisa dilakukan mulai hari ini di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah melunasi pembayaran, calon jamaah haji harus melapor kepada Kemenag dengan melampirkan bukti pelunasan. Selanjutnya, calon jamaah haji tinggal menunggu waktu untuk dipanggil mengikuti manasik haji di masing-masing embarkasi. "Setelah manasik, tinggal menunggu waktu diberangkatkan," terangnya.
"Jika sampai batas waktu belum bisa dilunasi, kami beri tambahan waktu seminggu. Jika sampai batas waktu belum dilunasi, terpaksa dimundurkan tahun-tahun berikutnya, tapi tetap mendapat prioritas," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir.
Baca Juga:
Calon jamaah haji reguler tinggal melunasi setoran sekitar Rp 10 juta. Sebab, seluruh calon jamaah haji yang memperoleh kuota telah menyetor biaya pangkal Rp 20 juta. "Kalau dirata-rata BPIH sekitar USD 3.342 atau lebih dai Rp 30 juta, kekurangan itu yang dibayar ke bank," terang Ghafur.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tenggat kepada calon jamaah haji hingga 31 Agustus untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India