31 Anggota Polisi Melanggar Kode Etik Dalam Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Apakah Ada dari Kedokteran Forensik?
Kamis, 11 Agustus 2022 – 04:57 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 31 personel anggota Polri melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika