31 Desember, Batas Akhir Usulan Penetapan NIP
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA--Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta secepatnya mengirimkan berkas usulan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori satu (K1). Paling lambat pengiriman tersebut harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) 31 Desember 2012.
"Mengingat ini sudah tanggal 13 Desember, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh PPK. Bagaimana bisa BKN memproses penetapan NIP-nya kalau berkasnya belum masuk," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (13/12).
Sejauh ini, BKN telah memproses penetapan NIP CPNS dari pelamar umum. Sedangkan dari honorer K1 prosesnya baru dimulai pekan ini, karena pekan lalu menunggu penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kuota CPNS tahun ini sebesar 134 ribu. Kuota ini terdiri dari 38 ribu CPNS pusat dan 96 ribu daerah. Usulan tersebut sudah termasuk honorer K1. Namun, kuota untuk honorer K1 berubah menjadi 71 ribu setelah uji publik. Belakangan, jumlah tersebut menyusut lagi menjadi 49.714 orang karena sudah dianggap clear.
JAKARTA--Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta secepatnya mengirimkan berkas usulan untuk penetapan nomor induk
BERITA TERKAIT
- Menhut Melibatkan Akademisi Demi Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta