31 Juli Batas Usulan Inpassing PNS ke BKN dan KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh instansi pembina diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan inpassing jabatan fungsional.
Itu berarti tinggal 13 hari lagi instansi menyampaikan usulan Inpassing PNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat Deputi SDM Aparatur tentang Pelaksanaan Inpssing Nasional.
Dalam surat itu disebutkan penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan pada empat poin.
Pertama, bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya serta bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya.
Sebab, dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Seluruh instansi pembina diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan inpassing
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?